Rabu, 19 Agustus 2026

Laporan Realisasi DD 2026

 Koordinasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimana kegiatan penting untuk menyamakan rencana keuangan dengan hasil aktual di lapangan. Pertemuan ini dilakukan bersama sekretaris nagari agar penggunaan Dana Desa dan sumber pendapatan lainnya berjalan transparan dan tepat waktu.

koordinasi membahas beberapa hal penting:

• Evaluasi Serapan: Memeriksa apakah uang yang keluar sudah sesuai dengan target program atau kegiatan.

• Tertib Administrasi: Memastikan dokumen dan bukti transaksi lengkap dan akurat.

Sehingga apa yang direncanakan sesuai dengan apa yg ada dilapangan.

Kemudian dilaksanakan pendampingan penginputan BNBA kegiatan PKTD.Dimoana pengisian ini dilakukan sesuai pembayaran upah pekerja,kepala tukang dan mandor sesuai dengan NIK masing masing dan besaran upah dab hari kerja nya. Setelah ini dapat diharapkan selesai pengisian template


ini.

Verifikasi RKP 2027


 Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah proses pengevaluasian dan pengkajian rancangan RKP Desa yang dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk memastikan kesesuaian administratif, kelayakan teknis, serta keselarasan program dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang kami lakukan bersama Tim Verifikasi RKP adalah:

1. Memeriksa kesesuaian usulan kegiatan dalam rancangan RKP Desa terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

2. Menilai kelayakan lokasi, desain teknis, perkiraan biaya, serta manfaat kegiatan.

3. Memastikan kegiatan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat dan ketersediaan anggaran.

Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara atau catatan hasil kajian yang digunakan oleh Kepala Desa dan Tim Penyusun untuk menyempurnakan rancangan RKP Desa sebelum dibahas dalam Musrenbangdes dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Pendampingan Pengisian Indeks Desa 2026


 Verifikasi dan Validasi Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—pada tingkat kecamatan merupakan tahapan krusial untuk memastikan keakuratan, validitas, dan objektivitas data yang telah diinput oleh pemerintah desa. Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Desa PDT, proses ini wajib melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yaitu Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa.Proses verifikasi tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh Camat bersama PD, sementara PLD berperan sebagai jembatan konfirmasi data langsung ke tim pendata desa.Alur dan Mekanisme Verifikasi Indeks Desa di KecamatanProses verifikasi mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) resmi melalui portal Indeks Desa Kemendesa:[ Desa: Input 100% & Unggah BA ] ➔ [ Kecamatan: Desk Verification (PD & Camat) ] ➔ [ Validasi Lapangan (PLD) ] ➔ [ Unggah BA Kecamatan & Approve ]

Penyelesaian Input Data Tingkat DesaPerangkat Desa didampingi oleh PLD menyelesaikan pengisian kuesioner instrumen Indeks Desa (meliputi dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola).Setelah data mencapai 100% valid dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), Pemerintah Desa mengunggah Berita Acara (BA) Hasil Pemutakhiran ke dasbor id.kemendesa.go.id.Pemeriksaan Berkas (Desk Verification) di KecamatanCamat menetapkan Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan yang beranggotakan Aparatur Kecamatan (Kasi PMD) dan Pendamping Desa (PD).PD menggunakan akun login tingkat kecamatan untuk memeriksa kelengkapan data yang diajukan oleh desa-desa di wilayahnya.Verifikasi Akurasi dan Konsistensi Data (Peran PD & PLD)PD bersama Tim Kecamatan memeriksa apakah ada anomali atau ketidaksesuaian data (misalnya: jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang sudah diintervensi APBDes tetapi masih terdata belum tertangani).Jika ditemukan data yang meragukan, PLD melakukan klarifikasi ulang (cross-check) ke lapangan atau berkoordinasi langsung dengan operator desa agar data diperbaiki sesuai kondisi faktual.Persetujuan (Approval) dan Penandatanganan Berita AcaraJika seluruh indikator dinyatakan valid, objektif, dan sinkron, Tim Kecamatan akan menyelenggarakan pertemuan desk verifikasi final bersama Kepala Desa.Camat bersama Pendamping Desa (PD) menandatangani Berita Acara Verifikasi Indeks Desa Tingkat Kecamatan.Hasil verifikasi kemudian di-submit/disetujui di aplikasi portal agar dapat ditarik ke tahap verifikasi tingkat Kabupaten/Kota.

Verifikasi Dan Validasi Indeks Desa bersama Camat IV Nagari


 Verifikasi dan Validasi Indeks Desa Bersama Kecamatan IV Nagari dan TPP IV Nagari


Dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan data Indeks Desa di wilayah Kecamatan IV Nagari, telah dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data Indeks Desa bersama pihak Kecamatan IV Nagari dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan IV Nagari.


Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, dan tim pendamping dalam melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh data Indeks Desa yang telah dihimpun oleh masing-masing nagari. Tim bersama-sama melakukan pemeriksaan, pencocokan, serta memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan sebelum data tersebut disahkan dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten.


Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data, memastikan setiap indikator dalam Indeks Desa telah terisi secara benar, serta meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa. Setiap data yang diverifikasi menjadi bahan penting dalam menentukan gambaran perkembangan dan capaian pembangunan masing-masing nagari di Kecamatan IV Nagari.


Setelah dilakukan pengecekan dan penyelarasan bersama, hasil verifikasi dan validasi tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara sebagai bukti bahwa data Indeks Desa telah diperiksa, disepakati, dan siap untuk disampaikan kepada pihak Kabupaten sebagai bahan pelaporan dan tindak lanjut.


Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun koordinasi yang baik antara Kecamatan IV Nagari, TPP IV Nagari, serta seluruh pemerintah nagari dalam mewujudkan data desa yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Jumat, 24 Juli 2026

MUSRENBANG RKP NAGARI KOTO TUO

 Pemerintah Nagari Koto Tuo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari Koto Tuo Tahun 2027 pada Jumat, 24 Juli 2026 di Ruang Pertemuan Lt. II Kantor Wali Nagari Koto Tuo. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyusun arah pembangunan nagari secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Musrenbang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tim Penggerak PKK, kader Posyandu, Bundo Kanduang, pengurus masjid, kepala sekolah, LINMAS, pengurus koperasi, serta anggota Musrenbang lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam merumuskan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Pj. Wali Nagari Koto Tuo, Bapak Heries, S.H, yang menyampaikan bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan nagari telah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Rembuk Stunting, dilanjutkan dengan berbagai tahapan perencanaan hingga verifikasi usulan Musyawarah Nagari. Beliau menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari agar program-program pembangunan yang dirumuskan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung kemajuan Nagari Koto Tuo.


Selanjutnya, Musrenbang RKP Nagari Koto Tuo Tahun 2027 dibuka secara resmi oleh Camat IV Nagari yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Bapak Fadhilah, S.Kom. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam prose


s musyawarah sehingga mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan mengenai pelaksanaan Musrenbang oleh Bapppeda Kabupaten Sijunjung yang disampaikan oleh Bapak Mario Hardes, serta arahan dari Koordinator P3MD, Bapak Iswandi Ramora. Dalam penyampaiannya, dijelaskan pentingnya penyusunan RKP Nagari yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.


Pada sesi musyawarah, peserta dibagi ke dalam dua kelompok diskusi, yaitu Kelompok Rancangan RKP Nagari dan Kelompok Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan (DU-RKP). Masing-masing kelompok membahas usulan pembangunan yang telah dihimpun dari masyarakat, kemudian melakukan perangkingan usulan berdasarkan skala prioritas. Hasil dari pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penetapan program-program prioritas yang akan dimuat dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari Koto Tuo Tahun Anggaran 2027,sekaligus sebagai daftar usulan pembangunan yang akan diajukan pada tahapan perencanaan berikutnya.

Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, diharapkan tercipta perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga program-program yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong terwujudnya pembangunan Nagari Koto Tuo yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Kamis, 21 Mei 2026

monitoring kegiatan pembagunan jalan Memakai Silapa Dana Desa 2025

Mundam Sakti, kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung 20 Mei 2026 


Kunjungan lapangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ke Nagari Mundam Sakti dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan Pemerintah Nagari Mundam Sakti serta supervisi dan monitoring pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan di lapangan.

Kegiatan diawali dengan menghadiri pembukaan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana yang diikuti oleh Satlinmas bersama masyarakat nagari. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya mitigasi bencana serta kesiapan masyarakat, khususnya petugas tanggap darurat bencana, dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana yang tidak dapat diprediksi. Diharapkan melalui pelatihan ini masyarakat memiliki pengetahuan, kesiapsiagaan, dan kemampuan dasar dalam penanganan awal apabila terjadi bencana di lingkungan nagari.

Selanjutnya dilakukan pendampingan kepada BUMDesa dalam proses penginputan data pemeringkatan BUMDesa. Berdasarkan hasil koordinasi, seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah berhasil diinput dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak Kabupaten. Diharapkan proses verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan pemeringkatan BUMDesa dapat diselesaikan dan tinggal menunggu hasil penilaian.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan supervisi lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan rigid beton. Dari hasil monitoring di lapangan ditemukan beberapa kendala, terutama belum lancarnya suplai material seperti pasir dan kerikil yang berdampak terhadap kelancaran pekerjaan. Menyikapi hal tersebut, disarankan kepada TPK agar mencari alternatif sumber material serta memperbanyak stok material di lapangan sehingga pekerjaan dapat berjalan lebih optimal dan tidak mengalami keterlambatan.

Selain itu juga disampaikan pentingnya menjaga mutu pekerjaan agar hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setelah pekerjaan selesai, TPK diharapkan segera melaksanakan proses serah terima pekerjaan. Dalam hal pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan, Pemerintah Nagari juga disarankan membentuk Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) yang nantinya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fisik bangunan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Kamis, 23 April 2026

musyawarah Pertanggungjawaban Bumnag Ambacang Bakamba Koto Baru


KOTO BARU ,23 APRIL 2026 LPJ BUMNAG AMBACANG BAKAMBA. 


Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan dokumen resmi yang disusun oleh pengelola BUMDes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan selama satu tahun buku. Laporan ini disampaikan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat melalui forum musyawarah desa sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja pengurus.

LPJ Tahunan BUMDes memuat informasi secara lengkap mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, kondisi keuangan, serta perkembangan aset dan unit usaha yang dikelola. Selain itu, laporan ini juga menjelaskan capaian target usaha, kendala yang dihadapi, serta upaya perbaikan yang telah dan akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMDes ke depan.

Penyusunan laporan ini mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan BUMDes.

Laporan Realisasi DD 2026

 Koordinasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimana kegiatan penting untuk menyamakan rencana keuangan dengan hasil a...