Rabu, 19 Agustus 2026

Pendampingan Pengisian Indeks Desa 2026


 Verifikasi dan Validasi Indeks Desa (ID)—yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM)—pada tingkat kecamatan merupakan tahapan krusial untuk memastikan keakuratan, validitas, dan objektivitas data yang telah diinput oleh pemerintah desa. Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Desa PDT, proses ini wajib melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yaitu Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa.Proses verifikasi tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh Camat bersama PD, sementara PLD berperan sebagai jembatan konfirmasi data langsung ke tim pendata desa.Alur dan Mekanisme Verifikasi Indeks Desa di KecamatanProses verifikasi mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) resmi melalui portal Indeks Desa Kemendesa:[ Desa: Input 100% & Unggah BA ] ➔ [ Kecamatan: Desk Verification (PD & Camat) ] ➔ [ Validasi Lapangan (PLD) ] ➔ [ Unggah BA Kecamatan & Approve ]

Penyelesaian Input Data Tingkat DesaPerangkat Desa didampingi oleh PLD menyelesaikan pengisian kuesioner instrumen Indeks Desa (meliputi dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola).Setelah data mencapai 100% valid dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), Pemerintah Desa mengunggah Berita Acara (BA) Hasil Pemutakhiran ke dasbor id.kemendesa.go.id.Pemeriksaan Berkas (Desk Verification) di KecamatanCamat menetapkan Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan yang beranggotakan Aparatur Kecamatan (Kasi PMD) dan Pendamping Desa (PD).PD menggunakan akun login tingkat kecamatan untuk memeriksa kelengkapan data yang diajukan oleh desa-desa di wilayahnya.Verifikasi Akurasi dan Konsistensi Data (Peran PD & PLD)PD bersama Tim Kecamatan memeriksa apakah ada anomali atau ketidaksesuaian data (misalnya: jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang sudah diintervensi APBDes tetapi masih terdata belum tertangani).Jika ditemukan data yang meragukan, PLD melakukan klarifikasi ulang (cross-check) ke lapangan atau berkoordinasi langsung dengan operator desa agar data diperbaiki sesuai kondisi faktual.Persetujuan (Approval) dan Penandatanganan Berita AcaraJika seluruh indikator dinyatakan valid, objektif, dan sinkron, Tim Kecamatan akan menyelenggarakan pertemuan desk verifikasi final bersama Kepala Desa.Camat bersama Pendamping Desa (PD) menandatangani Berita Acara Verifikasi Indeks Desa Tingkat Kecamatan.Hasil verifikasi kemudian di-submit/disetujui di aplikasi portal agar dapat ditarik ke tahap verifikasi tingkat Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Realisasi DD 2026

 Koordinasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimana kegiatan penting untuk menyamakan rencana keuangan dengan hasil a...